Viralmedia.id – Lubuklinggau Tim gabungan Aliansi, BPAN, Lembaga PPAN,dan sejumlah media memenuhi Undangan Kepsek UPT SMA N 4 Lubuklinggau, Senin,13/09/2021 diruang kerja Erwin Susanto.

Erwin susanto saat ini menjabat kepala sekolah SMA N 4 Sekaligus menjabat ketua PGRI sekota lubuklinggau.

Tim Gabungan Aliansi,BPAN dan PPAN beserta awak media yang dikomandoi oleh HAMDAN KSP selaku ketua umum di dampingi,Erik Sugiarto, menuntut sejumlah Lembaga sekolah kejenjang pendidikan baik dari SMKK,SMKN,dan SMAN sekota Lubuklinggau.agar menghilangkan Budaya dugaan PUNGLI pada saat penerimaan siswa baru yang berdalih,pembelian ATRIBUT sekolah demi keseragaman sekolah.

kegeraman HAMDAN KSP.terhadap SMAN.4 kota lubuklinggau,tentang iuaran terhadap siswa yang di bebankan kepada wali murid.sebesar 950.Ribu Rupiah dan termasuk pada sekolah-sekolah lainya jenjang SMAN,dan SMKN lainya mulai dari 1 juta hingga mencapai,1.5 juta rupiah.

hal ini di sampaikan oleh Hamdan KSP kepada Erwin susanto di saat pertemuan di ruang kerja di SMAN 4 sekaligus sekretariat PGRI kota lubuklinggau. akan halnya sekolah sekolah yang di naungi pemerintah dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi sumatera selatan,agar di hilangkan secara permanen pungutan- pungutan.

pada setiap sekolah,yang berdalih apapun juga agar tidak membebani wali murid demi generasi penerus tidak putus sekolah,dikarenakan mengingat intruksi dari gubernur sumatera selatan.agar meringankan beban biaya peserta didik dari iuaran apapun bentukanya.sehingga pemerintah provinsi mengalokasikan bantuan BOS provinsi sebesar Rp.700 Ribu Rupiah persiswanya dalam pertahun dan BOS pusat APBN di alokasikan Rp.1.5 jut Rupiah menunjang kesejahteraan guru dan fasilitas sekolah.

Pungkasnya hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”.

Berkaitan”Padahalnya dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah”
dan disampaikan oleh HAMDAN ksp selaku ketua Umum kepada Erwin Susanto selaku ketua PGRI se kota lubuklinggau.

Hal ini tidak akan di ambil diam akan mengambil langka langka hukum,dalam waktu dekat ini akan melakukan Aksi Demo membawa sejumlah masal di kejaksaan negeri lubuklinggau mungkin kita tembuskan ke dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi .

Sekaligus pelaporan khusus di tujukan,kepada pihak hukum dan pihak ketua panitia saber pungli,UPP satgas saber pungli Kombes pol DRS Dodi Marsidi, pengawasan umum dari, kepolisian.Komjen pol agung Budi maryoto.dan bertujuan efek jerah terhadap sekolah sekolah nakal jenjang SMKN dan SMAN 4 lubuklinggau yang paling Khusus. Terangnya. Firman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here