viralmedia.id
Sumatera Selatan – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Reformasi Untuk Keadilan (LBH RUDAL) Indonesia yang juga pengacara muda berbakat Noveldi Putra Pratama mengutuk keras aksi teror dan intimidasi terhadap advokat yang terjadi di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu yang lalu.

“Sesama rekan advokat, kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Kami semua advokat tidak menerima perlakuan dan sikap anarkis si oknum tersebut,” kata Noveldi saat dihubungi via selular, tadi malam

Bahkan Noveldi dengan tegas siap ke kabupaten Wajo untuk mendampingi advokat korban perkusi.

Untuk masalah ini, lanjut Noveldi, sudah menyiapkan pasal-pasal untuk menjerat oknum yang tidak bertanggungjawab itu. Dia juga mengatakan akan melapor ke polda Sulsel, agar masalah ini segera di tindak lanjuti.

“Kami percaya pihak Polda Sulsel bisa bekerjasama dengan baik. Dan akan bersikap seadil adil mungkin, ini murni pidana,” jelas Noveldi.

Noveldi mengimbau dan menyerukan kepada seluruh advokat, khususnya advokat Sulsel untuk membangun solidaritas di dalam menyikapi peristiwa ini.

Diberitakan sebelumnya, intimidasi dan teror dari oknum yang tidak bertanggung jawab kembali terjadi kepada advokat/pengacara.

Advokat Muh. Risvan Dahsyam, SH, MH, mengatakan bahwa saat dirinya selesai sidang pemeriksaan berkas surat kuasa masing-masing pihak, dirinya hendak ingin keluar pintu ruang sidang, tiba-tiba banyak orang yang menghadang di depan pintu.

“Dan saat itu, saya meminta ke hakim dan panitera untuk lewat pintu yang biasa dipakai oleh Hakim, setelah didalam, saya menelepon teman untuk di jemput, ternyata pihak lawan kembali menghadang di bagian depan pintu pengadilan dan merusak mobil yang dipakai oleh teman saya. Beruntung pihak pengadilan cepat memanggil polisi untuk mengamankan,” ucapnya.

Sekedar informasi, kejadian serupa juga terjadi di kabupaten Sidrap, Sulsel. Salah seorang advokat juga di keroyok oleh lawan dari kliennya, hingga berbuntut laporan pidana ke pihak kepolisian.

Terpisah, Ketua tim penasehat hukum dalam perkara tersebut, Ruslan Rahman, SH,M.Si, C.PL, menyampaikan keprihatinan yang mendalam. Ini sebuah preseden buruk dan tindakan yang membuat posisi advokat menjadi terancam.

“Perkara ini menyangkut ganti rugi lahan bendungan Paselloreng yang diduga menggunakan dokumen palsu,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (23/9) sore.

Adapun dokumen yang diduga palsu, lanjut Ruslan, diantaranya bukti pembayaran pajak yang objeknya di tempat lain, tetapi di posisikan pada objek ganti-rugi lahan.

Kami menduga ini persekongkolan banyak pihak, kejadian ini tidak akan kami diamkan. Kami minta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pengrusakan, karena jelas terlihat pada CCTV pengadilan Negeri Sengkang,” tegas Advokat asal Makassar tersebut

Direktur divisi advokat Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LAK-HAM INDONESIA) ini juga meminta agar pelaku diberikan efek jera. Pasalnya dalam ruang siding saja berani intimidasi dan merusak, apalagi kalau ditempat lain.

“Untuk diketahui, rekan kami mendapatkan teror dari telepon selular nomor 082311174888. Penelpon mengancam akan mengejar semua advokat yang menjadi anggota timnya,” kata Ruslan.

Ruslan berharap dukungan dari berbagai organisasi advokat untuk ikut mengecam dan memperkuat barisan supaya tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap advokat, baik didalam maupun di luar pengadilan.

Editor : Abdullah Afrizal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here