viralmedia.id

Abdussamad, terdakwa kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/5/2021).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Taufik menghadirkan beberapa saksi guna menjelaskan modus terdakwa dalam melakukan aksi. Dipaparkan pula proses penangkapan petugas terhadap terdakwa.

Dalam persidangan terungkap bahwa dalam melakukan aksinya, Terdakwa menyaru sebagai Kajari. Bahkan berkat kelihaian Terdakwa, hotel Harris tempat Terdakwa menginap selama empat bulan juga harus merelakan tagihan sebesar Rp 27 juta tidak terbayar.

“Terdakwa mengaku sebagai aparat negara, yaitu Kajari, tapi pembayaran hotelnya menunggak hingga 27 juta. Setiap ditagih katanya akan dibayar negara. Akhirnya kita curiga dan melaporkan ke Polsek Sukomanunggal,” ujar Yeni Krisnawati, yang merupakan Direktur Sales Marketing hotel Harris.

Yeni menjelaskan, Terdakwa menginap di hotel Harris selama empat bulan sejak November 2020 hingga saat penangkapan Maret 2021. Pihak manajemen hotel sudah melakukan penagihan pada Terdakwa, namun setiap kali ditagih oleh pihak hotel terdakwa mengancam akan menutup hotel yang berada di jalan HR Muhamad tersebut.

“Tiap kali ditagih terdakwa selalu bilang, jangan sampai ia mengeluarkan tongkatnya. Kalau tongkat itu sampai keluar, hotel tersebut bisa ditutup,” kata Yeni menirukan ancaman terdakwa Abdul Somad.

Selain Yeni, JPU juga mendatangkan empat saksi lainnya. Mereka adalah Deni Alam Kusuma, Muhammad Dandi, korban penipuan yang dijanjikan akan menjadi jaksa, Chandra Anggara selaku Kasubsie Intel Kejaksaaan Negeri Surabaya dan Bagas selaku driver terdakwa.

Di hadapan majelis Hakim, Deni mengaku kenal dengan terdakwa Abdussamad dari Almarhum Ayahnya Joyo Santoso.

“Saya dikenalkan oleh almarhum ayah. Katanya terdakwa akan membantu saya dalam tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Surabaya. Tapi ternyata saya tetap tidak lulus tes. Padahal saya sudah bayar 250 juta kepada Abdussamad,” ungkap saksi Deni Alam Kusuma.

Senada dengan Deni, saksi Dandi yang merupakan temanya, juga ditipu oleh Abdussamad dengan iming-iming lulus tes PNS di Kementrian Hukum dan HAM.

“Waktu itu saya memang lagi tes PNS di Kemenkum Ham, terus dikenalkan oleh ayahnya mas Deni. Katanya terdakwa mau bantu. Tapi oleh terdakwa saya diminta bayar 500 juta,” beber Muhammad Dandi.

Namun hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) yang dijanjikan terdakwa kepada Deni dan Dandi tak kunjung datang. Bahkan tidak ada pengembalian uang terhadap keduanya.

Sementara itu, Chandra Anggara Kasubsie Intel Kejari Surabaya, yang dihadirkan sebagai saksi penangkap mengungkapkan bagaimana proses penangkapan terhadap Abdussamad.

“Saat itu kami menerima informasi, bahwa pihak Polsek Sukomanunggal mendapat laporan dari manajemen Hotel Harris. Bahwa ada tamu yang mengaku sebagai jaksa, yang menunggak pembayaran,” terang Chandra.

“Setelah kami melakukan pengecekan di data base, nama Abdussamad tidak terdaftar sebagai jaksa di Kejaksaan manapun apalagi sebagai Kajari. Kamipun bergerak untuk melakukan penangkapan. Namun saat mendatangi hotel tersebut, terdakwa sudah berpindah ke hotel lain,” tambah Chandra.

Setelah mengetahui posisi terdakwa, lanjut Chandra, pihaknya menangkap terdakwa yang saat itu bersama istrinya. Turut diamankan pula kartu anggota seragam jaksa, serta tongkat komando.

Selain itu, majelis hakim juga meminta keterangan mantan supir Abdussamad yang bernama Bagas. Saksi Bagas menceritakan ia mengenal terdakwa saat dirinya masih bekerja sebagai Front Office di salah satu hotel di Surabaya.

“Saya kenal terdakwa saat saya kerja di Hotel. Waktu itu terdakwa memanggil saya ke kamarnya, ia menawarkan saya kerja sebagai supir sekaligus ajudannya,”terang Bagas.

Karena Abdussamad mengaku punya posisi yang tinggi di Kejaksaan dan akan segera naik jabatan lagi, maka Bagas tertarik untuk bekerja pada terdakwa.

“Beliau (terdakwa) mengaku sebagai Kepala kejaksaan Negeri, dan saya dijadikan supir sekaligus ajudannya. Jadi saya tertarik,” terang Bagas.

“Selama saya jadi supirnya, saya hanya mengantarkan istrinya kerja. Tapi terdakwa hanya di hotel saja, tidak pernah ke kantor. Saya juga tidak berani tanya,” imbunya.

Setelah mendengar keterangan para saksi, terdakwa Abdul Somad yang mengikuti sidang secara daring dari Polrestabes Surabaya membenarkan sebagian besar kesaksian mereka.

Hanya saja ia menyangkal kesaksian dari Muhammad Dandi yang menyebutkan, telah menyetorkan uang sebesar 500 juta untuk bisa lolos tes PNS di Kemenkum HAM.

“Bukan lima ratus juta yang mulia. Saya hanya meminta empat ratus juta,” sangkal Abdussamad.

Sebelumnya, dalan Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (10/5/21),. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, Abdussomad didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang beberapa tindak pidana yang dilakukan orang yang sama, dalam waktu berbeda. [

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here