Viralmedia.id

OLEH : DR.  MUSA DARWIN PANE SH MH

Peran Istri Dan Keluarga Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Pejabat Negara
Musa Darwin Pane, Ahli Hukum FH UNIKOM & Anggota Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).

 

Tindak pidana korupsi pejabat negara adalah penyelewengan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan yang merugikan hak orang lain. Tingginya angka korupsi merupakan sesuatu yang sangat memprihatinkan. Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang oleh karenanya memerlukan penanganan yang luar biasa. Selain merugikan masyarakat luas, tindak pidana korupsi juga mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang menjungjung tinggi transparansi, akuntabilitas dan integritas serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia.

Baru-baru ini muncul lagi kasus korupsi, yakni Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain upaya penindakan, upaya pencegahan pun tidak kalah pentingnya, melalui peran istri dan keluarga pencegahan tindak pidana korupsi dapat menjadi hal yang efektif.

Hal ini karena, istri dapat berperan dan saling mendukung untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan keluarga merupakan rumah bagi seseorang dalam berkembang menjadi dewasa atau dasar pendidikan yang pertama dan utama bagi seseorang dalam membentuk karakter. Dengan demikian, dapatlah dipahami peran istri dan keluarga yang merupakan garda terdepan dalam lingkungan yang bersinggungan langsung serta merupakan posisi yang strategis dimana istri dan keluarga sebagai sekolah anti korupsi yang paling efektif, keluarga sebagai kontrol perilaku korupsi dan membentuk karakter yang anti korupsi.

Seorang istri juga adalah orang pertama yang selalu dekat dengan suaminya yang mampu mendorong suami untuk mencari nafkah yang baik serta mengingatkan suami untuk tidak melakukan korupsi. Istri dan keluarga juga harus memiliki budaya tidak konsumtif. Oleh karenanya, Pendidikan anti korupsi harus ditanamkan secara matang di keluarga. Disisi lain pemberantasan korupsi perlu formulasi baru mengenai hukumannya yang disesuaikan dengan Pancasila. Salah satu caranya yakni melalui pemberian sanksi pertanggungjawaban sampai derajat ketiga atau dikenal sebagai teori pertanggungjawaban sampai derajat ketiga, yakni dengan cara memvonis pelaku koruptor dengan tetap bekerja dan tanpa di penjara atau dihukum mati akan tetapi berkewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sampai derajat ke 3 (tiga) sebagai alternatif pemberantasan (pencegahan dan penindakan) korupsi yang lebih menakutkan,

karena keturunan sampai derajat ke 3 (tiga) diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Adapun alasan sampai derajat ketiga karena penikmat hasil korupsi memungkinkan nyata sampai keturunan ke 3 (tiga) dan demi kepastian hukum dimana lazim manusia di Indonesia sampai keturunan ke 3 (tiga). Konsep tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila terutama sila ke lima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia karena pelaku koruptor adalah seseorang yang telah melakukan kejahatan dan negara berhak untuk memberikan sanksi yang tegas sebagai efek jera, selain itu tindakan korupsi merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Dengan kata lain, bagi pelaku tindak pidana korupsi hukuman yang lebih patut adalah pertanggungjawaban pengembalian kerugian negara sampai derajat ketiga atau yang penulis sebut juga teori derajat ketiga. Bahwa yang harus diminta pertanggungjawaban selain pelaku juga sampai dengan keturunannya ke 3(tiga) untuk mengembalikan kerugian negara.

Selain itu, semangat unuk memberantas tindak pidana korupsi yaitu dengan taat asas, taat etika dan taat hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here