viralmedia.id

Jambi –

Jajaran Satreskrim Unit Tipidter Polresta Jambi memusnahkan 20 bal pakaian bekas impor asal Singapura. Pakaian impor senilai Rp 90 juta itu merupakan barang bukti kasus penyelundupan.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres mengatakan pemusnahan barang bukti 20 bal pakaian bekas tersebut telah dilaksanakan dengan cara dibakar di daerah Talang Gulo, Kota Jambi.

“Barang bukti dibakar di dalam lubang dan lalu ditimbun kemudian di press dengan menggunakan alat berat,” kata Handres, Senin (26/4/2021).

Handres menambahkan, ke-20 bal pakaian bekas impor asal Singapura tersebut diamankan oleh anggota Satreskrim Unit Tipidter Polresta Jambi setelah mendapat informasi adanya aksi penyelundupan pakaian impor.

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota melakukan patroli dan menemukan atau mencurigai adanya mobil truk ekspedisi dari Palembang yang menurunkan muatan bal karungan. Kemudian saat diperiksa ternyata petugas menemukan pakaian impor ilegal dalam karung tersebut.

“Pakaian bekas ilegal tersebut diangkut dari Palembang, Sumatera Selatan dibawa melintasi Jambi dengan tujuan akhir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Provinsi Riau,” kata dia.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang pria berinisial Y (50) dan M (40) sebagai supir dan kernet truk ekspedisi. Mereka ditangkap di Jalan Lingkar Selatan, RT30, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, pada beberapa waktu lalu.

“Dalam kasus ini pakai impor tersebut jika diestimasikan seharga Rp90 juta,” katanya.

Editor : Abdullah Aprizal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here