viralmedia.id

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan aturan mengenai penggunaan air tanah. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini dirilis untukmenjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha semi menjaga konservasi air tanah.

dikutip dari salinan aturan tersebut, Jumat (27/10/2023), Menteri ESDM memutuskan bahwa Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tersebut akan dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar yang terdiri atas:

  1. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 liter per detik dari 1 sumur bor atau gali dan untuk permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  2. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah lebih dari 2 liter per detik dari 1 sumur bor atau gali sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  3. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Standar Pelayanein Persetujuan Dewatering sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.

Kegiatan yang wajib ada Persetujuan

Dalam aturan ini, permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan:

  1. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan Air Tanah secara berkelompok denganketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok
  2. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
  3. Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimanadimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:
  • Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha
  • Pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;
  • Penggunaan Air Tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
  • Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan
  • Penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah

Cara Pengajuan Izin

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial.

Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

Adapun lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang memuat:

  1. Identitas pemohon
  2. Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
  3. Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
  4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
  5. Keterangan sumur bor/gali ke berapa

Kemudian pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa  Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Lalu bukti lain yang diperlukan yakni surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa, izin dan dokumen lingkungan hidup dan atau persetujuan lingkungan, serta surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan atau imbuhan.

Kemudian, perlu melampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor atau gali. (ARIP)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here