viralmedia.id
Kuala Pembuang Terdesak lantaran himpitan ekonomi, sehingga membuat P (37) warga Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir nekat mengedarkan sabu.
Bermodal informasi dari masyarakat, sehingga anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengendus kegiatan haram ini dan mengamankan pelaku bersama barang bukti sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan pelaku yang sehari hari bekerja sebagai nelayan ini diamankan di kediamannya di Desa Tanjung Rangas, Minggu 18 April 2021.
Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT ditemukan 1 dompet berisi 1 paket sabu dengan berat kotor 0,44 gram.
“Juga ditemukan 68 paket diduga jenis sabu dilapisi kertas sobek alumunium foil dengan berat kotor 11,22 gram, sehingga total berat keseluruhan yakni 11,66 gram,” jelasnya saat menggelar konferensi pers, Jumat 23 april 2021.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 600 ribu diduga merupakan hasil penjualan barang haram ini.
Bayu mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan bahwa pelaku nekat menjalankan bisnis haram ini, lantaran terdesak himpitan kondisi ekonomi keluarga, karena pelaku hanya berprofesi sebagai nelayan.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 4 tahun maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.
Editor : RUDIN