SEKAYU, – Terkait adanya sumur Minyak Ilegal Meledak di Desa Tanjung Dalam Kecamata Keluang Kabupaten Muba, Sabtu 15 Oktober 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

Polres Muba langsung melakukan langkah. Yakni bersama forkopimcam memadamkan Sumur minyak ilegal yang meledak.

Dimana ada 12 sumur yang meledak di lokasi kejadian. Dan ada 7 yang telah dipadamkan, 5 yang sedang dilakukan pemadaman.

Penyidik mengimbau kepada pelaku penambang segera menyerahkan diri, karena identitas telah dikantongi.

“Setelah di lakukan pengecekkan di lapangan semua foto yang beredar dan isu banyak korban, tidak ditemukan hal tersebut, dari penyelidikan kami hanya ada satu korban yang terbakar atas Nama Arfan yang kondisi terbakar 60 persen dan sedang dirawat di RSUD Sekayu,” terangnya.

Adapun untuk penyebabnya atas kejadian tersebut,Tambah Dwi yakni para penambang saat melakukan aktivitas merokok.

“Jadi mereka saat lagi meras, mereka merokok  sehingga percikkan api rokok,menyebabkan ledakkan tersebut,” jelasnya.

Kasaatreskrim menambahkan untuk proses penutupan, dilakukan dengan alat berat, disiram pake rinso, dan TKP di pasang police line.

Masih menurut Dwi, bahwa sebelum kejadian dan telah lama telah dilakukan imbauan kepada masyarakat.

‘’Serta dipasang banner untuk tidak melakukan kegiatan Ilegal drilling dan kegiatan Ilegal lainnya,” tambahnya. (Rian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here