viralmedia.id

Kalimantan Timur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memenangkan H. Umar Dhani dalam kasus sengketa lahan tambang batubara seluas sekitar 128 Hektare yang dijadikan tambang batubara.  Vonis tersebut secara resmi dibacakan oleh majelis pada 30 Juni 2021. H. Umar Dhani pun menggelar acara syukuran atas kemenangan tersebut sebagai ekspresi kebahagiaan dan rasa syukur.

Acara syukuran digelar di kediaman rumah H. Umar Dhani yang terletak di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (4/7) kemarin. Acara tersebut dihadiri sejumlah pihak termasuk kalangan pengusaha dan para karyawan serta sanak keluarga. Mereka datang ke acara syukuran karena diundang dan di hari bersamaan juga diadakan acara berbagi kasih kepada anak yatim piatu.

Semua pengacara datang termasuk ketua team advokasi saya sendiri Noveldi Putra Pratama, Wali Kota  Samarinda juga datang, kawan kawan owner batubara juga banyak yang datang, pengusaha dan keluarga juga hadir,” tutur Noveldi, pengacara H. Umar Dhani kepada Wartawan Senin (5/7).

Dia membenarkan bahwa tim pengacara tidak dibayar untuk memberikan bantuan hukum kepada H. Umar Dhani. Hati mereka tergerak untuk ikut membantu karena merasa kasihan kepada pemilik H. Umar Dhani dan keluarga telah dibuat tidak nyaman oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris sejak 2017 silam. “Kami beneran nggak dibayar, nggak dibayar. Kami diminta sama teman-teman, kasihan tuh sudah 3 tahun lebih diganggu oleh orang nggak jelas,” aku Noveldi.

Namun sesungguhnya H. Umar Dhani sudah membeli tanah tersebut yang dibuktikan dengan adanya sertifikat. Sementara pihak ahli waris mengklaim masih punya hak atas tanah di Kawasan tambang batubara dengan menyebut tidak pernah ada proses pengalihan hak milik. Meskipun pada akhirnya argumentasi pihak penggugat dipatahkan oleh putusan majelis hakim PN Samarinda.

Lahan yang disengketakan seluas sekitar 128 Hektare telah dibeli secara bertahap oleh H. Umar Dhani dari sejumlah orang. Yaitu tanah seluas 50 hektare dibeli H. Umar Dhani pada 12 Januari 2008 dari Haji Andi Sadikun, tanah seluas 45 hektare dibeli dari Haji Arsyad pada 8 Juli 2009. Kemudian tanah 18 hektare dibeli dari Andi Dian Mega dan 15 hektare beli dari Haji Andi Arifuh.

Polemik soal sengketa tanah seluas 128 Hektare mulai bergulir sejak 2017. Kala itu, sejumlah orang meminta uang sebesar Rp 15 miliar karena mengaku sebagai pemilik tanah yang sah.

Buntut dari permasalahan itu, dimasukkan gugatan secara resmi ke PN Samarinda pada 2020 dan gugatannya terdaftar dengan nomor Nomor 286 Perdata 2020. Dalam gugatan tersebut, H. Umar Dhani digugat dengan nominal sebesar Rp 15 miliar oleh ahli waris H. Yoyo Semar. Namun dalil-dalil pihak penggugat ditolak oleh majelis hakim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here