viralmedia.id
Muba, Anak Perusahaan Group Sinar Mas Mining bernama PT. Dian Swastika Sentosa Tbk (DSSA). Hermawan Tarjono, Direktur DSSA yang juga menjabat sebagai Corporate Secretary DSSA menerangkan bahwa “PT.Manggala Alam Lestari sebenarnya bukan anak usaha DSSA secara langsung, PT. Manggala Alam Lestari sebenarnya anak usaha langsung di bawah PT.Andalan Satria Lestari (PT. ASL)
Sementara itu, Di Duga sekitar 99,83% saham PT.Andalan Satria Lestari dimiliki PT.Bumi Kencana Eka Sejahtera, yakni sebuah perusahaan yang merupakan anak usaha langsung DSSA”. terang dari Hermawan Tarjono, Direktur DSSA.
Aktivitas Penambangan Batu Bara PT. MAL terindikasi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya, Salah Satunya apa yang terjadi pada warga Desa Kali Berau yang terkena dampak dari eksplorasi dan ekploitasi tambang PT. MAL adalah Risnan, Azis dan Burhanudin.
Menurut warga Akibat kegiatan penimbunan dan penutupan Sungai Kali Berau, lahan warga digenangi air sedalam 2 meter lebih awalnya selama berbulan-bulan dimana ratusan batang karet dan pohon produksi mati sedangkan lahan Burhanudin tidak dapat diakses buat produksi panennya dan terdapat beberapa batang karet yang mati.
Aktifitas PT MAL tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Tata Ruang yakni berupa menutup/menimbun/memindahkan atau menghilangkan garis bentang alam berupa sungai Kali Berau hingga mengakibatkan kerugian masyarakat sebagai mata pencahariannya, sesuai yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan sehingga patut dianggap telah melakukan upaya tindak pidana dengan ancaman penjara dan denda maksimal satu milyar.
Mediasi resmi sudah tiga kali diupayakan masyarakat untuk mendapatkan keadilan atas tanam tumbuh yang rusak sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 40/2017.
Namun sangat di sayangkan pihak perusahan menolak ganti rugi tanam tumbuh sesuai Pergub Sumsel tersebut. “kami sanggup membayar kompensasi permohonan maaf sebesar 80 juta ditambah akan mencarikan tanah dua kapling plasma sawit di PT. AMH.” ditegaskan Riono humas PT. MAL.
Akhirnya mediasi masyarakat yang dikuasakan ke DPP LSM BRANTAS dengan perusahaan PT. MAL dan difasilitasi pihak kecamatan,Polsek dan Pemdes Kali Berau hari senin tersebut diatas (14/12/2020) berakhir dengan tidak di dapati kesepakatan.
“Untuk itu kami akan segera menyurati Gubernur dan DPRD Sumatera Selatan guna memberikan keadilan kepada masyarakat terkait dampak eksplorasi dan eksploitasi dari tambang Batu bara PT. MAL tegas, Amri Kusuma Seketaris Jendral DPP LSM brantas di Markas Besar DPC LSM BRANTAS-MUBA.
Saat dikonfirmasi kepada petinggi perusahaan Sinar Mas Mining, Muhammad Arief Wibowo sebagai Corporate Human Resource menerangkan “Silahkan menghubungi Corporate Communication atau Corp. Secretary Pak”.tulis Muhammad Arief.
Sedangkan Wisnu Sesko Adhiwibowo sebagai salah satu petinggi PT. MAL di Jakarta tidak membalas konfirmasi dan klarifikasi Media Brantasnews.comsampai berita ini diterbitkan. Informasi terakhir didapatkan media Brantasnews. com bahwa perusahaan PT. MAL melakukan pengerukan kembali sungai yang ditimbun dan dihilangkan serta di pindahkan tersebut. “Setelah DPP LSM BRANTAS menerangkan bahwa sungai tersebut disinyalir melanggar peraturan dan perundang-undangan di Republik Indonesia, kami dengar perusahaan berupaya melakukan pengerukan kembali sungai keruh Kali Berau yang telah berbulan-bulan hilang hingga menimbulkan kerugian nilai ekonomi terhadap lahan perkebunan warga, hal ini tidak akan menghilangkan pasal pidananya untuk diproses ke pengadilan serta melupakan ganti rugi tanam tumbuh kepada warga yang dirugikan”. Terang dan tutup Sekjen DPP LSM BRANTAS amri Kusuma dengan tegas.