Bandar Lampung – Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Lampung menyatakan CV Sinar Laut tidak melakukan penimbunan atas penyimpanan 345,6 ton atau 32 ribu dus minyak goreng, Selasa (22/2).
“Karena administrasinya belum beres,” kata Arie di gudang milik CV Sinar Laut.
Arie menjelaskan, bisa dikatakan penimbunan jika mengakibatkan kelangkaan di satu daerah dan sampai tidak ada minyak goreng sama sekali.
“Tahapan penimbunan itu sampai menimbulkan kelangkaan. Betul-betul langka. Terus satu lokasi, satu daerah kita di kabupaten nggak ada barang itu bisa pidana,” terangnya.
Selain itu, ia juga mengatakan tidak ada aturan berapa jumlah yang dikategorikan menimbun.
“Yang dikategorikan pidana, nggak ada diatur batasnya. Cuma kalau menimbulkan kelangkaan di satu daerah kemudian panik masyarakat, itu bisa kita katakan penimbunan,” kata Arie.
Begitupun jika ditemukan beberapa liter minyak goreng yang disimpan toko khususnya di Lampung tidak bisa serta merta dikatakan menimbun.
“Kalo (toko) di sampingnya masih jualan belum bisa dikatakan kelangkaan,” lanjutnya.
“Pokoknya masih ada perjualan (perdagangan), belum bisa dikatakan penimbunan,” imbuhnya.
Ia juga turut mengimbau masyarakat jika harga yang ditawarkan toko atau warung bukan Harga Eceran Tertinggi (HET), supaya tidak membeli.
“Kalo ada yang menjual lebih tinggi, jangan dibeli, karena kita akan luncurkan yang murah,” pungkasnya.
Editor : Imron Santri